KARAWANG Nasional Publik.com | Bupati Karawang H Aep Syaepulah harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha PT Ind Phil.Managenment yang membangun gedung bertingkat di Jalam Pangkal Perjuanham By Pas Karawang ditenggarai belum berijin ,ungkap Ketua Karawang Monotoring Group Imron Rosadi. Sabtu (29/6/24)
Menurut Imron, pihaknya menduga dinas terkait seperti PUPR , DLHK Dishub. dan BPMPTSL telah melakukan pembiaran , faktanya bangunan gedung Horizon seluas 7.900 meter sudan dibangun 6 lantai dari rencanya 10 lantai tanpa UKL UPL dan PBG ,Site Plane, dan Pertek
Namun Ironis Gedung Horizon dibangun PT Ind Phil Management hanya kantongi surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) tata ruang yang diterbitkan dinas PUPR tanggal 11 Nopember 2022. dan Andal Lalin dari dishub tanggal 9 Nopember 2023 namun faktanya ,pengusaha gedung Horiizon milik Philifina sudah berani membangun 6 lantai tanpa UKL UPL , Site Plane, Pertek , begitu juga SIM. BG , PBG dari Bidang Penataan Bangunan PUPR belum.didaftarlan apabila didiamkan Hal ini bakal menghambat masukan PAD sektor bangunan gedung “jelas Imron
Dikatakan , Bupati Aep Syaepulah harus segera menegur dinas terkait untuk mencari tau sebab musabab terbengkalainya ijin Horizon , ya mau perusahaan PMA atau PMDN ya ijin harus ditempuh sesuai aturan kalu sudah diajukan SiM. BG ke Bidang Penataan Bangunan PUPR nanti jadi Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor PBG uannya masuk kas daerah , intinya Pemkab Karawang harus gerak cepat dan Bupati.sebagai pimpinam daerah harus mendorong dinas terkait untuk menggali potensi PAD sebanyak banyak nya dari sektor PBG. dan perijinan lainnya “apabila ada dugaan oknum dari dinas yang menerima.upeti atau lainnya untuk kepentingan pribadi yang mengakibaykan terhambatnya masukan PAD ya ditindak saja ” Papar Imron
Kasat Pol.PP Basuki Rahmat melalui Kabid PPUD Adi Firmansyah saat dintemu di ruang kerjanya Jumat (28/6/24) menjelaskan Satpol.PP sudah mengundang dinas terkait yakni PUPR. Dishub, DPMPTSL, DLHK rencananya rapat hari selasa tanggal 2 Juli 2024 kita samakan persepsi lalu buat solusi, ya Sat Pol PP nanti langsung turun kelokasi pembanguna PT Ind Phil Management Horizon bila terbukti melanggar kita lakukan tindakan sesuai Perda no 8 tahun 2015 tentang ijin bangunan gedung bertingkat ” tegasnya .*** Rip