KARWANG Nasional Publik.com | BPPH Pemuda Pancasila (PP) Karawang desak DPRD ajukan hak interpelasi ke Bupati Karawang.
Ketua BPPH PP Karawang, Agus Ferryanto mengatakan DPRD harus mengajukan hak interpelasi ke Bupati Karawang terkait ganti rugi tanah warga yang berlokasi dilingkar Tanjung pura yang sudah menjadi akses jalan nasional, agar permasalahan Ini dapat segera diselesaikan dan tuntutan warga segera terpenuhi,” kata Ferry usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Karawang, Senin (8/7/2024)
Menurut Ferry pihaknya menyesalkan RDP lanjutan ini tidak menghasilkan keputusan win win solution antara kliennya dengan Pemkab Karawang.
“Lagi lagi pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti dokumen yang diklaim tanah tersebut sudah dibayarkan Pemkab Karawang. Kami yakin dokumen tersebut tidak ada, karena memang belum ada pembayaran atas tanah klien kami,’ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khorudin mengatakan di RDP ini pihak Pemkab Karawang tidak dapat membuktikan dokumen atas pembayaran tanah warga, maka dari itu kami memberikan jeda waktu dua Minggu agar Pemkab Karawang mempersiapkan bukti bukti pembayaran tanah warga dan dibawa saat RDP selanjutnya, jika tidak memiliki bukti pembayaran maka segera bayarkan ganti rugi tanah tersebut, jangan sampai hal ini berlarut larut,”terangnya .***Red