KARAWANG -Nasioanal Publik..com | Biaya Nilah di wilayah KUA Teluk Jambe Timur dijadikan lahan empuk oleh oknum Amil nakal dengan berbagai modus sehingga biaya nikah membengkak sekitar 2 juta rupiah ,hal ini dialami pasangan nikah di wilayah Perumnas Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk.Jambe Timur
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 48 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2024 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Agama pasangan nikah tidak dipungut biaya, namun jika prosesi pernikahan berada diluar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar 600 ribu rupiah
Namun faktanya Oknum Amil dusun V Perumnas BTJ AJ secara terang terangan mengutif biaya nikah sekitar 2 Juta Rupiah dengan alasan .untuk PNBP 600 ribu, ongkos Penghulu 300 ribu, ongkos Amil ke desa 200 ribu dan pengantar Desa 200 Ribu, Pemberkasan data mempelai di KUA 200 ribu dan ongkos Amil ngawal penghulu 200 ribu dan beli alquran 100 ribu serta beli satu bibit pohon 100 ribu.dan ongkos pembaca alquran sebelum ijab kabul 200 ribu.
Karena orang tua mempelai ingin pernikahan anaknya lancar akhirnya seluruh. biaya di bayarkan sesuai Permintaan oknum Amil AJ yang setiap hari berprofesi sebagai ASN guru agama di sekolah negeri di Warung Bambu dan Jatisari dibawah Kemenag
Kepala KUA Kecamatan Teluk Jambe Timur Abdul Karim saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (9/7/25) menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima biaya nikah sebesar itu ( 2 Juta-Red) dari Amil AJ ”
Jadi apabila ada biaya nikah mahal itu urusan Amil ” pungkasnya ***rip