KARAWANG Nasional Publik.com | Ketua Karawang Monitoring Group menyayangkan sikap dan langkah Kadisnakertrans Rosmalia Dewi yang sudah datang ke KDM di Lembur Pakuan Subang sehingga tidak menghormati Bupati Karawang selaku Kepala daerah dalam menyelesaikan dugaan penghinaan terhadap warga Karawang yang dilontarkan Oknum HRD PT FCC Indonesia Oktav Ardiansyah ” tegas Drs. Imron Rosadi Kepada NP , Senin (28/7/25)
Menurut nya Kadisnaker sudah Opside, lalu Kenapa Kadisnaker dan Kades serta HRD PT FCC langsung datang ke Gubernur, padahal permasalahan yang terjadi sifatnya lokal. “Apakah dengan bertemu KDM masalah ini langsung selesai? Ini kan persoalan Kabupaten Karawang. Lalu Bupati-nya dianggap apa? Seolah-olah Karawang tidak punya kepala daerah,” jelas Imron
Dikatakan Imron ,seharusnya penyelesaian masalah ketenaga kerjaan di Karawang itu wewenang Bupati , apalagi ada polemik yang merwndahkan SDM orang Karawang yang dilontarkan Oknum HRD , serahkan saja maslahnya ke Bupati dan General Manager (GM) PT FCC bukan ujug ujug ke rumah KDM di Lembur Pakuan Subang sehingga menimbulkan polemik yang panjang berujung Oknum HDR PT FCC dilaporkan oleh FKUB dan LBH Proklamasi ke Mapolres Karawang ” ungkap Imron
Ia juga menambahkan bahwa langkah Kepala Dinas Tenaga Kerja Karawang Rosmalia Dewi yang turut hadir dalam pertemuan dengan KDM. “Ini seolah-olah mempermalukan Bupati. Padahal Karawang punya Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Kalau semua lari ke KDM, itu namanya melecehkan kewenangan kepala daerah,” ujar Imron
Bagitu juga Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang tenaga kerja lokal yang mengatur komposisi 60 persen tenaga kerja dari Karawang. seharusnya pihak perusahaan patuh pada aturan presentasi 60 persen peluang untuk warga Karawang sedangkan :40,persennya untuk angkatan kerja luar Karawaang ,karena menurut ketua DPRD Karawang Perda no.1 tahun 2011 belum.dicabut dan masih berlaku karena pencabutannya belum di tetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) ,” pungkas Imron.***red