KARAWANG Nasiomal Publik .com | , proyek pengecatan kanstin di beberapa ruas jalan di wilayah kabupaten Karawang jadi sorotan publik,, Pasalnya dilokasi proyek, tidak ada satupun yang dipasang papan proyek (papan informasi) sebagai bentuk transparasi penggunaan anggaran APBD Tahun 2025
Diaharapkan Bupati Karawamg Aep Syaepuloh melakukan Inspeksi ke sejumlah lokasi proyek pekerjaan kanstin dan taman yang belum dan sedang serta yang sudah dikerjakan para penyedia. Jasa mitra DLHK
Diduga kuat sejumlah proyek kanstin dan taman yang dilelang melalui PL maupun LPSE , E Purcasing dan Swakelola yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten Karawang mengabiskan uang APBD TA 2025 hingga Miliaran Rupiah namun faktanya tidak transparan dan diduga sarat korupsi dan kolusi,
Pantauan dilokasi hasil pekerjaan pengecatan Kanstin warna catnya pudar dan ada kanstin yang tidak dibersihkan sebelum dicat hal ini terjadi akibat minimnya pengawasan pihak DLHK dan terkesan mengabaikan UU KIP yang membuat proyek ini menjadi tidak transparan. .
Padahal dalam Pasal 17 UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),menegaskan bahwa setiap proyek pekerjaan yang didanai Pemerintah daerah harus memiliki papan proyek,. Namun, diseluruh proyek pengecatan Kanstin tidak memiliki papan proyek, sehingga terkesan proyek siluman dan tak bertuan
Kepala Bidang .Pengendalian Pencemaran dan Keanekaragam Hayati (PPKH ) DLHK, Dede Pram, ketika hendak dikonfirmasi, NP Rabu (6/8/25) dikantormya sedang sibuk rapat , sehingga belum ada kejelasan siapa penyedia jasa dan berapa anggaran APBD 2025 yang digunakan untuk pengecatan kanstin, karena anggaran APBD Karawang adalah uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan.***rif.